Syarat & Ketentuan Pelanggan
Ketentuan Layanan
- Layanan Internet adalah Layanan Jasa Jual Kembali Akses Internet PT. Mustika Samudra Kharisma Nusantara kepada Pelanggan yang dilakukan langsung oleh Perusahaan Pusat atau Cabang dan atau Mitra Perusahaan.
- Layanan UPTO Bandwidth adalah layanan internet sharing yang diberikan kepada pelanggan dengan rasio bandwidth 1:16 kepada calon pelanggan.
- Layanan DEDICATE Bandwidth adalah layanan internet yang diberikan kepada pelanggan dengan rasio bandwidth 1:1 kepada calon pelanggan tergantung kebutuhan dan layanan yang dipilih oleh calon pelanggan.
- Layanan DEDICATE Bandwidth adalah layanan internet yang diberikan kepada pelanggan dengan rasio bandwidth 1:4 kepada calon pelanggan tergantung kebutuhan dan layanan yang dipilih oleh calon pelanggan.
- Layanan DEDICATE Bandwidth adalah layanan internet yang diberikan kepada pelanggan dengan rasio bandwidth 1:8 kepada calon pelanggan tergantung kebutuhan dan layanan yang dipilih oleh calon pelanggan.
- Penanganan keluhan pelanggan disampaikan kepada admin melalui email, nomor telepon, dan komunikasi lainnya (WhatsApp, Telegram, SMS).
- Penanganan gangguan teknis untuk layanan UPTO Bandwidth sesuai dengan urutan dan antrian komplain pelanggan terhadap admin layanan jaringan dengan secepat-cepatnya 3 jam dari antrian dan selambat-lambatnya 72 jam dari layanan antrian.
- Penanganan gangguan teknis untuk layanan DEDICATE Bandwidth menjadi prioritas utama dalam pelayanan jaringan. Prioritas layanan DEDICATE dengan respon tanggap keluhan dilakukan secepat-cepatnya 30 menit dari keluhan disampaikan dan selambat-lambatnya 3 jam dari keluhan disampaikan.
- Layanan DEDICATE diberikan RESTITUSI dan GARANSI kepada calon pelanggan, termasuk ganti rugi layanan sesuai dengan SLA (Service Level Agreement) dengan SLA 98% terhadap layanan.
- Penanganan gangguan non teknis (force majeure) faktor alam di sisi perusahaan PT. Mustika Samudra Kharisma Nusantara adalah menjadi tanggung jawab perusahaan dan jajarannya. Untuk memenuhi komitmen layanan internet dapat berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan standar layanan.
- Penanganan gangguan non teknis (force majeure) faktor alam di sisi pelanggan/calon pelanggan adalah menjadi tanggung jawab pelanggan/calon pelanggan.
- Perangkat Access Point, Router, Switch dan Kabel Jaringan dipinjamkan oleh pihak PT. Mustika Samudra Kharisma Nusantara.
- Apabila terjadi kerusakan pada perangkat yang dipinjamkan atau perangkat hilang yang disebabkan oleh kelalaian pelanggan, maka pelanggan wajib membayar ganti rugi sebesar harga perangkat kepada PT. Mustika Samudra Kharisma Nusantara.
Ketentuan Tagihan
- Tagihan adalah pembiayaan yang diberikan kepada pelanggan/calon pelanggan atas barang dan jasa yang digunakan oleh pelanggan atau dipesan oleh pelanggan.
- Tagihan barang dan jasa yang diperoleh oleh pelanggan PT. Mustika Samudra Kharisma Nusantara adalah Barang dan Jasa Kena Pajak (BKP dan JKP).
- Tagihan pelanggan akan terbit setiap tanggal 1 setiap bulan dan pembayaran akan diberikan limit selama 8 hari dari tanggal terbit tagihan.
- Paling lambat pembayaran tagihan adalah tanggal 19 setiap bulan berjalan dan harus dilunasi setiap bulannya sesuai dengan tagihan tertera pada invoice atau billing tagihan.
- Sistem penagihan layanan adalah PRA-BAYAR (bayar di muka/awal) bukan PASCA-BAYAR (pakai dahulu baru bayar).
- Kontrak berlangganan minimal adalah 3 Bulan dan maksimal adalah 3 tahun berlangganan.
- Pemutusan kontrak berlangganan sebelum tanggal ditetapkannya kontrak berakhir akan dikenakan PENALTY sebesar biaya layanan selama kontrak.
Kontrak berlangganan ini adalah sebagian atau sepenuhnya bagian dari pasal-pasal kontrak berlangganan di PT. Mustika Samudra Kharisma Nusantara yang terdapat di dalam SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA PT. Mustika Samudra Kharisma Nusantara.